MUSKAMSUS : PERUBAHAN APBKam TA. 2025 KAMPUNG SINAR BANTEN
sinarbanten-desa.id Bertempat di Balai Kampung Sinar Banten, hari Rabu ( 14 Mei 2025) Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya. Setelah APBDes disahkan, desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUMDes untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
Pada Kesempatan ini Pemerintah Kampung Sinar Banten telah melaksanakan Rapat Muskamsus yang dihadiri oleh Plt. Camat Bekri, Kepala Kampung, Kasi Pemerintahan Kecamatan,, Ketua BPD, Pendamping Desa, Kepala Dusun, Kader, Tokoh Masyarakat dan perwakilan lembaga kampung lainnya untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan / pengurangan pagu anggaran untuk pembangunan onderlagh Dusun III dan Dusun IV yang sebagiannya di alihkan kedalam permodalan BUMDEs sebesar 20% dari Pagu anggaran sebesar Rp. 224.651.000,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.


Musdes perubahan APBDes ini menjadi agenda penting dalam rangka menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan kebutuhan serta prioritas yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, penyesuaian alokasi anggaran, hingga munculnya usulan-usulan baru yang dianggap mendesak dari masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Nanang Astra
10 Juni 2024 12:18:34
semangat terus Kampung Sinar Banten...