sinarbanten-desa.id Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian ANggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) a, bahwa Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 5 ayat (1) guruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);". Oleh karena itu, sesuai dengan total Dana Desa di Kampung Sinar Banten maka sebanyak 45 KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2025. Namun, Pemerintah Kampung Sinar Banten berhak mengganti KPM yang lain demi pemerataan dan keadilan sehingga memungkinkan penerima bantuan KPM dari tahun 2024 bisa berbeda.

Berikut ini adalah beberapa kategori yang menjadi sasaran penerima BLT Dana Desa:
- Masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau pra sejahtera di lingkungan desa setempat.
- Keluarga yang tidak memiliki pendapatan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
- Keluarga yang belum tersentuh jenis bantuan lainnya seperti PKH, Kartu Pra Kerja, BST maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
- Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa.
- Memiliki anggota keluarga yang mengalami sakit kronis

Penyaluran dan pendokumentasian BLT kepada warga Kampung Sinar Banten kepada warga dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali. Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2025, sebanyak 45 KPM mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp. 900.000,- untuk 3 bulan (April, Mei, Juni). Penyerahan BLT bertempat di Balai Kampung Sinar Banten dan dis erahkan oleh Camat Bekri, Kepala Kampung Sinar Banten, Perangkat Kampung Sinar Banten.
Nanang Astra
10 Juni 2024 12:18:34
semangat terus Kampung Sinar Banten...